LPPMHP Semarang merupakan salah satu
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 38 Tahun 2008 Tanggal
20 Juni 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam melaksanakan tugas pokok fungsinya LPPMHP Semarang dipimpin oleh Kepala
Labororium yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Guna melaksanakan Tugas pokok
fungsi tersebut LPPMHP Semarang didukung 23 personil, yaitu Kepala LPPMHP, Kepala Sub bagian Tata Usaha dengan 7 orang
Petugas Sertifikasi, Kepala Seksi Pengujian dengan 7 orang Analis Pengujian dan
Kepala Seksi Pengawasan Mutu dengan 4 orang Pengawas Mutu, serta Kelmpok
Jabatan Fungsional. Masing-masing mempunyai kualifikasi sesuai dengan bidangnya.
Dalam
rangka melaksanakan Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.19/MEN/2010, tentang Pengendalian
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta berdasarkan Keputusan
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) selaku Otoritas Kompeten Nomor KEP.115/KEP-BKIPM/2013 tentang
Pendelegasian Kewenangan kepada Lembaga Inspeksi dan Sertifikasi dalam
Penerbitan Sertifikat Kesehatan, LPPMHP mempunyai tiga peranan penting
yaitu sebagai Laboratorium Pengujian, Lembaga
Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Mutu produk perikanan, sehingga LPPMHP dituntut untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat guna menunjang kelancaran proses sertifikasi.