Berikut Persyaratan UPI dalam Pengajuan SKP sesuai dengan
Perdirjen P2HP No. 09/DJ-P2HP/2010 antara lain:
A. Persyaratan :
1. Memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dan atau Izin Usaha di
Bidang Perikanan yang diterbitkan oleh MKP atau Gubernur atau Bupati; Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akta Notaris Pendirian Perusahaan di bidang
pengolahan, kecuali untuk skala UMKM tidak harus dilengkapi akta notaris
pendirian perusahaan;
2. Memiliki perjanjian sewa menyewa apabila Unit Pengolahan
Ikan menyewa;
3. Memiliki dokumen dan menerapkan GMP dan SSOP secara
konsisten sesuai dengan Keputusan MKP KEP.52A/KEPMEN-KP/2013 tentang
Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi,
Pengolahan dan Distribusi;
4. Melakukan proses produksi secara aktif, minimal 12 hari
kerja dalam satu bulan;
5. UPI memiliki tempat/unit yang melakukan pengolahan,
pengemasan, dan/atau penyimpanan;
6. Memperkerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penanggung jawab
mutu yang mempunyai Sertifikat Pengolah Ikan (SPI) atau tenaga terlatih. Untuk
Industri skala UMKM bisa diwakili oleh Pembina Mutu Daerah.
B. Tata Cara
Pengajuan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
1. UPI mengajukan permohonan SKP kepada Direktur Jenderal
melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dengan melampirkan
persyaratan sebagaimana dimaksud;
2. Berdasarkan permohonan dimaksud huruf A selambat-lambatnya 5
(lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima, Kepala Dinas menugaskan
Pembina Mutu Daerah terdaftar untuk melakukan pembinaan awal terhadap UPI
Pemohon;
3. Unit Pengolahan Ikan melakukan tindakan perbaikan terhadap
ketidaksesuaian selambat-lambatnya 3 bulan, dan melaporkan hasil tindakan
perbaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Dinas setelah dilakukan
kunjungan lapang oleh Tim Pembina Mutu Daerah;
4. Apabila hasil pembinaan awal tidak memenuhi syarat maka UPI
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam
kurun waktu maksimal 2 kali 3 bulan sampai memenuhi syarat dengan mengajukan surat permintaan;
5. Apabila dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud
angka 4, UPI yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan maka UPI tersebut
harus mengajukan permohonan SKP kembali dengan proses mulai dari awal;
6. Berdasarkan hasil pembinaan awal dan tindakan perbaikan
Kepala Dinas mengusulkan UPI yang telah memenuhi persyaratan kepada Direktur
Jenderal dengan melampirkan laporan hasil pembinaan awal dan laporan tindakan
perbaikan;
7. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan melakukan supervisi dengan menugaskan Tim Pembina Mutu Pusat untuk
mengevaluasi laporan tindakan perbaikan;
8. Apabila hasil supervisi terdapat ketidaksesuaian, maka Unit
Pengolahan Ikan harus melakukan tindakan perbaikan dan melaporkan tindakan
perbaikan ke Pembina Mutu Pusat dan tembusan ke pembina mutu daerah (Dinas
Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur). Apabila hasil supervisi memenuhi
syarat maka akan direkomendasikan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan ke
Panitia Teknis SKP;
9. Berdasarkan rekomendasi Panitia Teknis SKP, Direktur
Jenderal menerbitkan SKP;
10. Klasifikasi SKP terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu, lulus
dan dinyatakan tidak lulus;
11. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) berlaku selama 2 (dua)
tahun ;
12. Kunjungan lapang oleh Tim Pembina Mutu Pusat terdaftar dapat
dilakukan sebelum masa dua tahun apabila ada permintaan dari Direktorat
Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
13. Bagi UPI yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan
permohonan untuk dilakukan kunjungan lapang ulang dalam rangka mendapatkan SKP
dengan mengajukan permohonan dan mengikuti persyaratan (huruf A) dan tata cara
(Huruf B). (p2hp)
Berikut Disampaikan Bagan Prosedur Penerbitan SKP :