Pangan merupakan
kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian
dari hak azazi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan
mengamanatkan bahwa pemerintah
berkewajiban mengelola stabilitas pasokandan harga pangan, mengelola cadangan
pangan, dan distribusi pangan untuk mewujudkan kecukupan pangan dilakukan untuk
memenuhi pemerataan ketersediaan pangan keseluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara berkelanjutan.
Salah satu
komoditas pangan hewani yang sangat potenial di Indonesia adalah sektor
perikanan. Sebagai salah satu sumber protein hewan bagi masyarakat, ikan telah
menjadi salah satu komponen penting dalam mewujudkan sytem ketahanan pangan di
Indonesia, dengan semakin meningkatkan konsumsi ikan perkapita, telah
menyebabkan kebutuhan terhadap ikan semakin meningkat sehingga mengakibatkan
kegiatan produksi perikanan secara nasional juga mengalami peningkatan.
Dengan demikian,
peran produk perikanan sebagai pangan sumber protein menjadi sangat penting,
maka dalam mewujudkan ketahanan pangan mandiri melalui Kementrian Kelautan dan
perikanan memiliki komitmen komitmen untuk menjaga ketersediaan ikan secara
berkelanjutan, baik dalam bentuk segar maupun olahan. Salah satu fokus
prioritas dalam mendukung ketahan pangan adalah melalui peningkatan nilai
tambah, daya saing dan pemasaran produk perikanan melalui standardisasi.
Standardisasi
sebagai unsur penunjang pembangunan mempunyai peranan penting dalam
optimalisasi pendayagunaan sumberdaya dan seluruh kegiatan pembangunan. Adapun
tujuan kegiatan standardisasi adalah terwujudnya jaminan mutu produk dengan
memperhatikan segi-segi keamanan, keselamatan, kesehatan dan fungsi lingkungan
hidup dalam menunjang kelancaran masuknya produk hasil perikanan Indonesia ke
dalam pasar bebas dilingkuan ASEAN, APEC maupun negara-negara lainnya , serta
melindungi konsumen atas masuknya barang-barang impor ke wilayah Indonesia.
Penerapan SNI pada
unit pengolah ikan belum sepenuhnya berjalan sesuai yang dipersyaratkan, masih
banyak UPI yang memerlukan pembinaan oleh instansi terkait dalam hal ini khusunya
LPPMHP Semarang mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemenuhan
persyaratan SNI. Oleh karena itu, diperlukan adanya sertifikasi produk untuk
mengetahui apakah produk yang dihasilkan telah sesuai dengan persyaratan SNI.
Sertifikasi produk adalah
salah satu kegiatan penilaian kesesuaian yang memberikan sertifikat kepada
suatu produk atau pemenuhannya terhadap suatu kriteria tertentu yang dapat
berupa standar atau kriteria lain.
Hal ini dimaksudkan agar produk perikanan Indonesia
memenuhi standar mutu sesuai permintan pasar sehingga dapat meningkatkan daya
saing produk perikanan Indonesia baik di pasar domestik maupun Internasional .Untuk maksud tersebut LPPMHP Semarang sebagai
UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai tugas dan
fungsi pokok dan salah satu fungsi
pokoknya melaksanakan kegiatan pengawasan
mutu terhadap produk hasil perikanan yang berupa pelayananterhadap klien
LS-Pro dalam penerapan GMP dan SSOP sertamencakup evaluasi kecukupan
Dokumen Sertifikasi Produk bagi para pelaku Usaha perikanan baik industri besar
maupun industrikecil dan menengah agar
produk perikanan yang dihasilkan memiliki mutu yang memenuhi standar SNI dan
terjamin keamanannya pada saat dikonsumsi.
LS Pro LPPMHP Semarang merupakan lembaga sertifikasi produk yang telah mendapatkan asessment dari Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan sertifikat produk penggunaan tanda SPPT-SNI sesuai ruang lingkup yang telah terkreditasi.
Adapun Ruang Lingkup yang tersedia adalah:
No
|
Produk
|
SNI
|
1
|
Bandeng Presto
|
SNI 4106 : 2009
|
2
|
Abon ikan
|
SNI 7690 : 2013
|
3
|
Bakso Ikan
|
SNI 7266 : 2014
|
4
|
Bandeng Cabut Duri
|
SNI 7316 : 2009
|
5.
|
Naget Ikan
|
SNI
7758 : 2013
|
6.
|
Krupuk Udang
|
SNI
2714 : 2009
|
7.
|
Ikan Dalam Kemasan Kaleng hasil Sterilisasi
|
SNI 2712I : 2013
|